DPRD Situbondo Sedang Bahas Raperda Ruang Terbuka Hijau

0
437
BhasaFM
DPRD Situbondo sedang membahas Raperda Ruang Terbuka Hijau (RTH) (foto: Zaini Zain)

Situbondo- DPRD Situbondo sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam draf Raperda RTH diharuskan, sertiap bangunan usaha harus memiliki 30 persen ruang terbuka hijau dari luas bangunan.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, Raperda RTH itu merupakan kebutuhan, untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota. Ketersediaan 30 persen RTH dari luas bangunan merupakan ukuran minimal yang harus tersedia.

Mahbub menambahkan, ketersediaan RTH untuk menjaga ekosistem hidrologi, mikroklimatologi dan ekologis. Selain itu, untuk meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat.

Mahbub mengaku, dirinya akan terus melakukan sosialisasi tentang RTH tersebut. Kedepan semua pemilik usaha ruko di kawasan kota Situbondo harus menyediakan ruang terbuka hijau di lingkungannya.

Lebih jauh Mahbub Junaidi menegaskan, pembangunan RTH tidak harus berbentuk taman dan semuanya akan diatur melalui Perda yang sedang digodok DPRD. Selain kawasan perkotaan, Raperda itu juga akan mengatur ruang terbuka hijau hingga Kecamatan dan tingkat RT, RW.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.