Gunakan Alat Tangkap Cantrang, Lima Perahu Nelayan Probolinggo Diamankan KKP di Perairan Situbondo

0
417
bhasafm
Lima perahu yang diamankan petugas KKP di perairan Kalbut Kecamatan Mangaran (Foto: Zaini Zain)

Situbondo- Lima perahu nelayan asal Kabupaten Probolinggo diamankan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena menangkap ikan menggunakan alat cantrang.  Para nelayan ini diamankan petugas saat menangkap ikan di perairan Kalbut, Kecamatan Mangaran.

Mereka dinilai telah melanggar ketentuan menangkap ikan karena menggunakan peralatan yang membahayakan ekosistem laut. Selain mengamankan lima perahu, petugas juga mengamankan 50 orang nelayan, berasal dari Desa Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.

Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Kelautan KKP, Yogie mengatakan, lima perahu nelayan asal Probolinggo itu terdeteksi menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang telah dilarang.

“Penggunaan alat cantrang untuk menangkap ikan sudah dilarang karena dinilai tak ramah lingkungan,” terangnya.

Menurut Yogie, pihaknya akan melajutkan proses hukum terkait pelanggaran operasional penangkapan ikan tersebut. Para nelayan diminta koperatif, karena proses hukumnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

“Kasus ini akan kami limpahkan ke kejaksaan negeri Situbondo untuk proses lebih lanjut. Para nahkoda kami harap untuk koperatif,” ujarnya.

Lima perahu yang tertangkap menggunakan cantrang di perairan Kalbut yaitu KM Maju Jaya, KM Mutiara, KM Sepotos, KM Pahala Kencana dan KM Kota Baru.

Reporter: Zaini Zain