Situbondo, bhasafm.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, menerima berkas pengajuan persyaratan pencalonan DPRD kabupaten dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) di hari keduabelas pendaftaran.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo, Iwan Suryadil mengatakan, berkas PAN dan PKS setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian berkasnya dinyatakan lengkap dan benar, termasuk saat dicocokkan dengan aplikasi pencalonan (silon).
Memasuki hari keduabelas pendaftaran bakal calon legislatif yang dibuka pada tanggal 1 Mei 2023, sudah ada lima partai politik yang mengajukan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat bakal caleg, yakni Hanura, PDIP, NasDem, PKS dan PAN. Masih ada 12 parpol yang belum mengajukan. Sementara 12 partai politik lainnya masih belum.
Di Situbondo ada 17 parpol yang akan ikut kontestasi dalam Pemilu serentak 2024, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat.