Hasil Sidak Komisi II DPRD, Semua Tempat Hiburan di Situbondo Tak Berijin

0
545
BhasaFm
sidak komisi II DPRD Situbondo ke tempat hiburan malam (foto : Zaini Zain)

Situbondo-Komisi II DPRD Situbondo melakukan inspeksi mendadak (Sidak), ke sejumlah tempat karaoke dan tempat hiburan malam.  Hasilnya, semua tempat hiburan malam di wilayah barat itu ternyata illegal alias tak berijin.

Selain tempat hiburan malam tak berijin, Komisi  II juga menemukan pengusaha restoran dan hotel tidak taat bayar pajak. Komisi II mensiyalir pembayaran pajak tak sesuai dengan penghasilan yang didapat.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Priyanto, hasil sidak Komisi II sudah disampaikan saat rapat kerja, Selasa kemarin. Komisi II menggelar rapat kerja bersama bagian Perijinan, DPPKAD serta Satpol PP.

Kata Hadi, “dari hasil rapat kerja tersebut terungkap, jika semua tempat karaoke dan tempat hiburan malam di wilayah barat Situbondo tak berijin”. Wakil Bupati Yoyok Mulyadi juga sudah memastikan, jika Pemkab tak akan pernah mengeluarkan ijin tempat karaoke dan tempa hiburan.

Tidak hanya itu, Hadi Priyanto juga menyangkan bayak pengusaha hotel tidak patuh pajak. Akibatnya, Pendapatan Asli Daderah melalui sector tidak sesuai target selama 2018 .

Kata Hadi, “sesuai Perda Nomor 04 tahun 2011 tentang pajak daerah, tarif pajak hotel dikenakan 10 persen dari omset”. Diduga pengusaha hotel tak melaporkan omsetnya secara jujur, sehingga membayar pajaknya cukup kecil.

Hadi membandingkan dari 27 hotel di Situbondo. Ada hotel di bulan Maret 2018 hanya bayar pajak 2, 5 juta. Padahal hotelnya cukup besar dan pengunjungnya selalu ramai. di Bulan yang sama salah satu hotel yang pengunjunya biasa-bisa saja, bisa membayar pajak sebesar 4, 4 juta.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.