Ingin Bikin SIM Harus Selesai Divaksin

0
351
bhasafm
Kantor Samsat akan terapkan scan barcode PeduliLindungi (Foto: Zaini Zain)

Situbondo- Polres Situbondo akan menerapkan scan barcode PeduliLindungi. Bagi warga yang ingin membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) maupun pengurusan surat kendaraan lainnnya harus sudah divaksin.

Scan barcode PeduliLindungi ini akan diberlakukan di Kantor Samsat. Tujuannya yaitu untuk melindungi masyarakat. Selain bisa mendeteksi warga yang telah divaksin maupun belum divaksin, scan barcode juga bisa mendeteksi warga yang sedang terpapar Covid-19.

Menurut Kasat Lantas AKP Anindita Harcahyaningdyah, scan barcode PeduliLindungi akan diterapkan di Kantor Samsat. Sistem scan barcode ini berlaku bagi warga yang ingin mengurus SIM maupun surat kendaraan lainnya.

“Saat ini kami masih proses sosialisasi penggunaan scan barcode, baik cara mendownload aplikasi maupun cara penggunaannya,” ujarnya, Selasa, 28 September 2021.

Anindita menambahkan, aplikasi PeduliLIndungi sebagai syarat melakukan aktivitas ditempat-tempat umum, seperti di mall atau pusat perbelanjaan, Bank dan kantor pelayanan pemerintah. Aplikasi tersebut sekaligus untuk mengetahui status seseorang sudah menerima vaksin virus corona atau belum divaksin sama sekali.

“Ini bentuk perlindungan kepada masyarakat agar tak terpapar Covid-19,” ujarnya.

Scan barcode PeduliLindungi dilengkapi empat warna. Warna hijau menunjukan pengguna sudah divaksin sebanyak 2 kali  dan tidak terpapar Corona.  Dengan begitu, pengguna bisa melakukan aktivitas di tempat umum.

Selain itu, ada jga warna kuning menunjukan pengguna sudah divaksin 1 kali dan tidak sedang terinfeksi Covid-19. Warna merah menunjukan data vaksinasi pengguna tidak dapat ditemukan dan tidak terinfeksi Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini di aplikasi PeduliLindungi tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum dan dianjurkan untuk melakukan vaksinasi. Selanjutnya warna hitam, menunjukan data vaksinasi pengguna tidak ditemukan dan sedang terpapar Covid-19  atau kontak dengan kasus Covid selama kurang dari 14 hari.

“Untuk warna merah dan hitam tidak akan diperbolehkan beraktivitas di tempat umum karena bisa menyebabkan penyebaran Covid-19,” terangnya.

Lebih lanjut, Kasat Lantas Anindita menegaskan, melalui aplikasi peduliLindungi, masyarakat tak perlu lagi membawa sertifikat vaksin, karena di dalam aplikasi sudah terdapat data pengguna yang telah selesai divaksin.

“Untuk beberapa hari kedepan akan terus disosialisasikan aplikasi PeduliLindungi, tujuannya agar protokol kesehatan terpantau dan juga untuk kesehatan masyarakat serta petugas pelayanan. Ini untuk kebaikan bersama,” tuturnya.

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.