Situbondo- Komisi II DPRD Situbondo memberikan rekomendasi, agar Bupati Dadang membubarkan Perusahaan Daerah (Perusda) Pasir Putih. Komisi II juga meminta Bupati mempertimbangkan pengangkatan Yasin Ma’sum menjadi Direktur Pasir Putih terpilih.
Komisi II menilai Yasin Ma’sum tak layak jadi Direktur Pasir Putih mengingat hasil Analisa psikotesnya tak memenuhi syarat. Selain itu Yasin Ma’sum juga tak memiliki pengalaman mengelola kepariwisataan.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Zuhri S.H, berdasarkan hasil Analisa psikotes yang diterima Komisi II, Kepribadian Yasin Ma’sum terutama bidang Komunikasi kurang stabil dan emosi sangat rendah. Selain itu, potensi kerjanya tidak memiliki potensi untuk maju serta individu cenderung pasif.
Zuhri menambahkan, Yasin Ma’sum juga tak memiliki persyataran khusus pengalaman di bidang Pariwisata. Persyaratan khusus tersebut telah di buat tim seleksi Pemkab Situbondo, saat melakukan penjaringan Calon Direktur Pasir Putih.
Zuhri mengaku, melalui dua pertimbangan hasil psikotes dan persyaratan khusus, Komisi II memberikan rekomendasi agar Bupati Dadang Wigiarto, meninjau kembali pengangkan Yasin Ma’sum sebagai Direktur Pasir Putih.
Zuhri juga meminta Bupati membubarkan Perusda Pasir Putih dan menyerahkan pengelolaannya ke Dinas Pariwisata. Berdasarkan hasil laporan keuangan, Pasir Putih memiliki trend penghasilan keuangan cukup bagus, saat Direkturnya Plt yang ditunjuk dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih jauh Zuhri menegaskan, Komisi II sudah mengirimkan nota dinas dua rekomendasi itu ke Pimpinan DPRD. Rekomendasi tersebut akan tetap diputuskan melalui rapat Paripurna.
Yang pasti kata Zuhri, Komisi II sudah bekerja untuk memberikan rekomendasi untuk jadi pertimbangan, baik pengangkatan Direktur maupun saran dan rekomendasi pembubaran Perusda Pasir putih.
Sementara itu, Bupati Dadang Wigiarto, masih belum mengambil sikap atas rekomendasi Komisi II DPRD Situbondo. Menurut Dadang, pihaknya harus mendengarkan pertimbangan smua pihak melalui forum musyawarah, untuk menyikapi dua rekomendasi Komisi II tersebut.