Mobil Incar Polres Situbondo Jaring 180 Pelanggar Lalulintas

0
222
bhasafm
Mobil iancar sedang beroperasi merekam pelanggar menggunakan sensor kamera khusus (Foto oleh Zaini Zain)

Situbondo- Jangan coba-coba melanggar lalulintas, meski tak ada polisi berdiri di jalan raya. Saat ini, Satlantas Polres Stubondo menjaring pelanggar lalulintas menggunakan mobil khusus diberi nama “Mobil Incar”. Mobil ini dilengkapi alat sensor yang bisa merekam pelanggar lalulintas.

Mobil incar yang mulai digunakan saat operasi patuh semeru 2022, telah dilengkapi peralatan berbasis digital, mampu merekam pelanggar lalulintas tanpa diketahui pengendara. Selama tiga hari terakhir ini, mobil incar telah berhasil menjaring 180 pelanggaran di jalan raya.

Menurut Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Anindita Harcahyaningdyah, para pelanggar tak bisa komplain saat petugas memberikan surat tilang,  sebab, mobil incar sudah dilengkapi alat tangkap layar atau screenshot foto saat pengemudi atau pengendara melanggar lalulintas.

“Langsung ada buktinya. Hal ini untuk meminimalisir komplain dari masyarakat saat petugas pos bertemu langsung dengan pelanggar  dan menyerahkan surat tilang.” terangnya.

Dijelaskan, mobil incar bergerak bergantian di sejumlah lokasi. Sejak tiga hari ini beroperasi mobil incar sudah berhasil menemukan 180 pelanggar lalulintas.

“Para pelanggar diharapkan mematuhi peraturan lalu lintas, bagi roda dua menggunakan helm dan melengkapi surat-surat dan untuk roda empat gunakan safety belt dan melengkapi surat-surat kendaraan,” ujarnya.

Lebih jauh Kasat Lantas AKP Anindita mengimbau, agar pengendara tertib berlalulintas. Operasi patuh semeru akan fokus menjaring delapan pelanggaran lalulintas, yaitu menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara tidak menggunakan helm SNI, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh minuman beralkohol, pengendara melawan arus serta melebihi batas kecepatan.

“Ada juga  pengendara tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas  serta kelengkapan surat surat kendaraan,” tuturnya.

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.