Pemkab Diminta Gunakan SMKK Jadi Syarat Lelang Proyek

0
515
BhasaFM
Amirul Mustofa saat memberi keterangan pers tentang SMKK (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Pemkab Situbondo diminta menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK) dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Penerapan SMKK itu merupakan perintah regulasi untuk menjamin keselamatan pekerja.

Pemkab juga diminta menjadikan SMKK menjadi persyaratan bagi rekanan yang akan mengikuti lelang proyek. Setiap rekanan diperbolehkan mengikuti lelang proyek jika tak memiliki sertifikasi SMKK.

Salah seorang aktifis LSM di Situbondo, Amirul Mustofa, mengatakan, penerapan SMKK atau Sistem Managemen Keselamatan Kerja, diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 21 tahun 2019, tentang pedoman SMKK.

Amir menambahkan, bahwa di dalam pasal 31 Permen tersebut sudah mengatur, Kepala daerah memiliki keterlibatan melakukan pembinaan dan pengawasan langsung dalam penerapan aturan, yaitu mempersyaratkan sertifikat bagi petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Menurut Amir, dirinya mendengar Pemkab tidak akan memberlakukan SMKK ini, karena menilai hanya berlaku bagi pengerjaan proyek infrastruktur di lingkungan Kementerian PUPR.

Amir menambahkan, penerapan SMKK merupakan amanat peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, regulasi tersebut bersifat wajib bagi pengguna barang atau penyedia jasa. Oleh karena itu, penerapan sertifikasi, merupakan antisipasi terhadap keselamatan dunia jasa kontruksi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.