Situbondo-Pemkab Situbondo melarang semua bentuk kegiatan perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan massa. Pelarangan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo, Syaifullah, pelarangan kegiatan perayaan tahun baru untuk semua kegiatan seperti konser music, galadinner atau kegiatan sejenisnya.
Selain itu, Pemkab juga melarang masyarakat melakukan konvoi, membunyikan terompet atau petasan, pesta kembang api atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
“Larangan kegiatan perayaan tahun baru 2021 di tempat umun tertuang dalam Surat Edaran Pemkab Situbondo Nomor 440/0724/431.004/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata Syaifullah
Syaifullah mengatakan bahwa surat edaran pelarangan perayaan tahun baru di dalam ruangan maupun luar ruangan ditujukan kepada pengelola tempat hiburan, tempat wisata, hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan dan event organizer.
“Surat larangan itu sesuai instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19,” sambungnya
Sementara itu, data terbaru Satgas Covid-19 Situbondo menyebutkan, setiap hari ada peningkatan pasien Covid. Saat ini jumlah warga Situbondo terpapar Covid sebanyak 1. 631 orang, terdiri dari 1.388 pasien sembuh dan 115 pasien meninggal dunia. Kini, masih terdapat 128 pasien Covid menjalani perawatan medis, yaitu 22 pasien di rawat di rumah sakit, 13 pasien isolasi di pusat karantina serta 93 pasien isolasi mandiri.