Situbondo- Satgas Covid-19 Situbondo mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) skala mikro, menyusul kembali meningkatnya penyebaran Covid-19. Pemberlakukan PPKM sejak 14 sampai 28 Juni 2021, usai Satgas melakukan rapat bersama Gubernur Jawa Timur melalui video conference (Vidcon) .
Menurut Ketua Satgas Covid-19, Karna Suswandi, sesuai arahan Gubernur Jawa Timur, untuk menekan pengendalian Covid-19 kian meluas, Satgas diminta melakukan pencegahan dengan mengantisipasi adanya kerumunan.
“Tadi sudah disampaikan Bu Gubernur agar Satgas melakukan antisipasi adanya kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19 kian meningkat,” terangnya, Selasa, 15 Juni 2021, ditemui usai rapat Vidcon bersama Gubernur Jawa Timur.
Bupati yang akrab dipanggil Bung Karna itu menambahkan, Satgas Covid-19 memutuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan orang berkumpul sampai pukul 21.00. Selain itu, Satgas juga akan berkirim surat ke pondok-pondok pesantren, agar memperketat penerapan Protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 bagi kalangan santri.
“Kami bersama Kapolres dan Dandim akan segera berkirim surat agar kegiatan di pondok pesantren menerepkan prokes dengan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di pesantren,” ujarnya.
Data terbaru ada tambahan satu pasien Covid-19 di Kecamatan Mangaran. Total jumlah pasien Covid-19 Situbondo sebanyak 2.612 orang, terdiri dari 2.367 pasien sembuh, serta 202 pasien meninggal dunia.
Saat ini masih ada 43 pasien menjalani perawatan medis, yaitu di rawat di rumah sakit sebanyak 8 orang, di rawat di gedung observasi 4 orang, serta melakukan isolasi mandiri sebanyak 31 orang.
Reporter: Zaini Zain