
Situbondo– Bupati Situbondo Dadang Wigiarto resmi memberhentikan sementara dua orang Kepala Desa. Pemberhentian itu dilakukan, karena dua orang Kades tersebut tak menyelesaikan SPJ penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017.
Dua Kepala Desa tersebut yaitu Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, dan Kepala Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa. Bupati sudah mengirim surat pemberhentian sementara Kades dari jabatanya melalui Camat masing-masing.
Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyakarat dan Desa, Yogi Krispiyan Sah, Surat Keputusan sudah dikirim senin kemarin (26/2). Dengan demikian, para Kades resmi diberhentikan sementara dari jabatanya sejak kemarin.
Yogi menambahkan, secara otomatis pengganti Kades sementara yaitu Sekretaris Desa. Yogi mengaku, masa pemberhentian dua orang Kades sementara dari jabatannya, menunggu hasil audit inspektorat Pemkab Situbondo.
Seperti diberitakan sebelumnya. Dari 132 Desa ada 17 Desa tidak bisa merampungkan SPJ DD dan ADD 10 Januari lalu. Dari 17 Kepala Desa tersisa 11 Kepala Desa mendapatkan surat peringatan ketiga. Hingga batas akhir 3 Pebruari lalu, ternyata masih ada dua Desa belum juga merampungkan SPJ ADD dan DD. Sesuai ketentuan, Bupati memberhentikan sementara dua Kepala Desa tersebut dari jabatannya.
Pada tahun 2017 lalu, bantuan DD dan ADD untuk 132 Desa di Situbondo mencapai 201 Miliar 533 juta 701 ribu rupiah. Rinciannya, ADD sebesar 90 Miliar 99 juta 118 ribu rupiah. Sedangkan DD sebesar 111 Miliar 434 juta 583 ribu rupiah.