Situbondo- Dua pria ini bernasib sial. Keduanya dipastikan merayakan hari raya idul adha di dalam penjara, karena tertangkap polisi menjual judi togel hongkong di dua lokasi berbeda.
Kedua pengecer judi togel ini masing-masing, Maryadi, 53 tahun, warga Dusun Jambaran, Desa Plalangan,Kecamatan Sumbermalang, serta Ibrahim, 52 tahun, warga Desa Widoropayung, Kecamatan Besuki.
Polisi mengendus dua pengecer judi togel hongkong ini, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Tak mau kehilangan jejak, tim resmob Polres Situbondo bergerak cepat memburu tersangka.
Awalnya, polisi menangkap Maryadi di warung kopi dekat rumahnya. Dari penangkapan ini polisi kemudian menangkap Ibrahim di rumahnya. Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa rekapan judi togel serta uang yang diduga hasil penjualan sebesar 500 ribu.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, kedua tersangka penjual judi togel itu masih saling berhubungan. Polisi menangkap tersangka Ibrahim, setelah Maryadi mengaku menyetorkan uang hasil penjualan judi togel ke Ibrahim.
Nanang mengaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus meringkuk di balik jeruji Mapolres Situbondo.