Situbondo-Dua pelaku jambret berhasil ditangkap warga, usai menjambret tas seorang wanita di jalan raya Dusun Locangcang, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, malam kemarin. Korbannya bernama Nia Zeinia, warga Kecamatan Kendit. Wanita berusia 29 tahun itu terluka di bagian pinggangnya terkena pisau pelaku.
Belakangan diketahui, kedua pelaku jambret tersebut bernama Abdul Sona alias Sena, 48 tahun, dan Yunus Hendrawan, 38 tahun, keduanya warga Desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo. Kedua pelaku ditangkap warga di jalan raya desa Bugeman, Kecamatan.
Aksi penjambretan itu bermula, Saat korban Nia Zeinia mengendarai motor seorang diri, hendak pulang ke rumahnya sehabis dari Desa Olean. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang berboncengan memepet korban. Salah seorang pelaku merampas tas korban menggunakan pisau. Pisau yang digunakan memotong tali tas sempat mengenai korban.
Sadar dibegal penjahat, korban pun berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban bergegas mengejar pelaku yang kabur ke arah selatan. Penangkapan kedua pelaku ini berlangsung dramatis. Sempat terjadi kejar-kejaran antar pelaku dan warga. Pelaku baru tertangkap setelah warga menghadangnya di jalan raya Desa Bugeman.
Pelaku mengendarai sepeda motor Nopol Honda Beat P 6666 FA . Belakangan terungkap, jika plat nomor polisi tersebut ternyata palsu. Pelaku sempat diamankan warga ke Mapolsek Kendit kemudian diserahkan ke Mapolres Situbondo.
Kata Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, “kedua pelaku langsung diamankan karena khawatir jadi korban amuk massa”. Nanang mengaku, saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dengan sejumlah kejadian serupa di Situbondo.