Situbondo, bhasafm.co.id- Ricca Maryatul warga desa Talkandang, kecamatan kota Situbondo melaporkan kasus penipuan bermodus arisan online yang menimpa dirinya.
Ia melaporkan Siti Khusnul Khatimah (47) warga desa Paowan, kecamatan Panarukan yang diduga melakukan penipuan hingga mencapai Rp 94 Juta.
Ricca mengatakan bahwa dirinya terpaksa melaporkan Siti karena terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor, bahkan nomor terlapor sudah tidak aktif.
Ia mengaku kejadian yang diduga penipuan ini berawal saat ia bersama sejumlah temannya ikut arisan online sejak agustus 2022 higga april 2023. Ia juga sudah menyetor sejumlah uang sebesar Rp 94 Juta.
Tiba – tiba terlapor mengirimkan pesan suara melalui grup Whatsapp bahwa terlapor tidak sanggup membayar uang arisan anggota dan hingga kini terlapor tidak diketahui keberadaannya.
Pihak Polres Situbondo menindak lanjuti kasus ini dan memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan penyelidikan.