Tidak Perbaiki Berkas KPU Akan Coret Bacaleg

0
468
BhasaFM
Ilusrasi

Situbondo- Batas terakhir Bakal Calon Legislatif memperbaiki berkas persyaratan hingga 31 Juli mendatang. Sesuai tahapan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum Situbondo bisa mencoret Bacaleg, jika hingga batas waktu tak melengkapi persyaratannya.

Saat ini ada 459 Bacaleg mendaftar ke KPU Situbondo. Setelah dilakukan verifikasi, ada sekitar 100 lebih berkas Bacaleg dikembalikan ke partai masing-masing, karena dinilai belum memenuhi syarat.

Menurut Komisioner KPU Situbondo, Agus Cahyono Basuki, ratusan Bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebar di seluruh partai politik. Paling banyak kata Agus, Bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat karena masalah kesehatan jiwa.

Agus mengaku, hasil psikotes Bacaleg yang masih memerlukan pemeriksaan jiwa lanjutan dan observasi tambahan, dinyatakan belum memenuhi syarat, karena KPU hanya meloloskan Bacaleg dengan hasil psikotes tidak mengalami gangguan jiwa.

Agus menambahkan, selain masalah hasil psikotes, sejumlah berkas Bacaleg dikembalikan dan perlu dilakukan perbaikan, karena berkaitan dengan kelengkapan Administrasi lainnya, seperti E-KTP dan legalisir ijazah.

Oleh karena itu kata Agus,  masih ada beberapa hari kedepan para Bacaleg melengkapi persyaratannya. KPU akan mencoret Bacaleg jika hingga 31 Juli mendatang belum menyerahkan berkas perbaikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses