bhasafm.co.id — Puluhan pekerja PT Wahana Organik Mulya (WOM), ngeluruk Kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Situbondo (27/12). Para pekerja itu mengadukan nasibnya, Para pekerja menuntut kenaikan upah, karena selama ini mereka mengaku digaji dibawah Upah Mimimum Kabupaten.
Kedatangan pekerja perusahaan pupuk organik di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, ditemui langsung Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi. Ada lima perwakilan pekerja dipertemukan dengan pihak manajemenn PT WOM.
Perwakilan pekerja Nanang Akhmad mengatakan, para pekerja meminta kenaikan gaji sesuai UMK. Selama ini para pekerja digaji 50 hingga 53 ribu rupiah perhari. Dengan demikian gaji pekerja ada yang menerima gaji 1 juta 300 hingga 1 juta 378 ribu rupuah perbulannya. Padahal UMK Situbondo 2017 sebesar 1 juta 487 ribu 355 rupiah.
Selain itu kata Nanang, para pekerja juga meminta pihak manajemen PT WOM memberikan Tunjangan Hara Raya (THR) sesuai besaran gaji. Selama ini pekerja menerima THR bervariasi, mulai 150 ribu hingga 300 ribu.
Yang tak kalah pentingnya kata Nanang, para pekerja juga meminta uang gaji rapelan pekerja selama sepuluh bulan segara diberikan, terhitung sejak bulan Januari hingg Oktober 2017.
Menurut Nanang, saat ini status para pekerja tidak jelas meski mereka sudah bekerja cukup lama. Hingga kini para pekerja belum mendapatkan asuransi ketenagaan kerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Situbondo, Junaidi mengatakan, pertemuan perwakilan pekerja dan manajemen PT WOM, sudah menemui kesepakatan bersama.
Menurut Junaidi, pihak peruhsan menyanggupi membayar gaji pekerja sesuai UMK. Selain itu kata Junaidi, sesuai ketentuan UU No 23 Tahun 2003, pihak perusahaan akan mengikut sertakan pekerja BPJS.
Sementara itu, juru bicara PT WOM Harsono, ditemui usai pertemuan mengatakan, untuk membayar gaji pekerja sesuai UMK, pihaknya pasti akan menyesuaikan hasil produksi perusahaan serta akan melihat disiplin karyawan dalam bekerja.
Harsono menambahkan, sedangkan untuk rapelan gaji karyawan selama sepuluh bulan, pihaknya belum bisa membayar secara keseluruhan. Harsono mengaku akan menghitung pembayaran gaji rapelan sementara sebesar 4000 per hari selama 6 hari kerja, sejak Januari hingga Oktober