
Situbondo- Seorang ABG berusia 16 tahun ditangkap warga, karena ikut malak pengendara motor di jalan raya Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, (10/1) kemarin. ABG berinisial MSA itu kemudian ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.
ABG asal Kecamatan Panji itu ikut malak Bersama seorang resedivis bernama Muhammad Lutfi, 23 tahun, warga Desa Olean, Kecamatan kota Situbondo. Sialnya, saat beraksi korbannya melawan dan berhasil meringkus kedua pelaku dibantu warga.
Korban pemalakan itu bernama Franky, 29 tahun, warga Desa Gelung, Kecamatan Panarukan. Saat itu, Frangky sedang naik sepeda motor dari utara ke selatan membonceng istri dan anaknya.
Sesampainya di tengah jalan yang sepi, kedua pelaku menghadangnya. Sambil memegang kayu, keduanya meminta korban berhenti dan menyerahkan uang. Bahkan kedua pelaku sempat memukul korban.
Meski seorang diri korban pun tak mau menyerah. Korban melawan sambil melindungi istri dan anaknya. Beruntung, aksi pemalakan ini diketahui warga dan langsung ikut meringkus kedua pelaku yang salah satunya masih ABG.

Beruntung, sebelum jadi bulan-bulan warga kedua pelaku ini langsung diamankan Polsek Mangaran. Petugas mendatangi lokasi, karena mendapat laporan ada dua pelaku melakukan percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan raya.
Belakangan diketahui, seorang pelaku bernama Muhammad Lutfi ternyata seorang resedivis. Konon ia a pernah mendekam di balik jeruji besi karena kasus pencurian. Bahkan sebelumnya, pelaku yang satu ini konon terlibat kasus pemalakan serupa di Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Panji.
Menurut Kapolsek Mangaran, Iptu Joko Imam, lokasi kejadian sebenarnya masuk wilayah hukum Polsek Panarukan. Pihaknya mengamankan kedua pelaku karena lebih dulu menerima laporan masyarakat.
Iptu Imam mengatakan, dari tangan kedua pelaku pihaknya mengamankan kayu yang dipergunakan memukul korban, sepeda motor serta sebuah tas berisi laptop yang belum diketahui pemiliknya. Saat ini kata Iptu Imam, dugaan kasus curas itu sudah diserahkan ke Mapolres Situbondo.