Situbondo– Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Situbondo, mengambil langkah tegas menyikapi proyek reklamasi pantai di Kecamatan Banyuglugur. Pasalnya, proyek reklamasi tersebut diduga tak sesuai ketentuan.
Proyek reklamasi ini sempat dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat karena diduga illegal. Dinas Lingkungan Hidup meminta, agar material reklamasi yang dilakukan PT berinisial ASK segera dipindahkan. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga meminta bangunan yang masuk bibir pantai juga ikut dibongkar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Situbondo, Cholil, meminta agar material yang ada maupun sudah terpasang dibersihkan. Pihak pelaksana juga diminta mengembalikan pantai yang berlokasi di Kecamatan Banyuglugur itu seperti semula.
Cholil menambahkan, permintaan pengangkatan material tersebut sudah disampaikan secara tertulis. Dinas Lingkungan Hidup juga menyampaikan surat tembusan ke Mapolres Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah melalui telephone selulernya, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur, mengaku sudah menerima laporan proyek reklamasi tersebut. Masykur mengaku sudah mengechek lokasi reklamasi.
Menurut Masykur, pihaknya masih menunggu karena Dinas Lingkungan Hidup juga sudah mengambil sikap. Masykur mengaku sudah menerima surat tembusan DLH dan masih melakukan pemantauan perkembangan di lapangan.