Situbondo– Polres Situbondo menetapkan sopir truk pengakut 23 ton beras masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO. Sopir berinisial THR itu kabur, setelah digerebek polisi di Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Minggu malam kemarin.
Sopir truk expedisi Nopol B 9205 SEU mengangkut beras sebanyak 23 ton milik salah satu perusahan. Sedianya beras tersebut akan dikirim ke Denpasar Bali. Namun sesampainya di Situbondo sebanyak 20 ton lebih beras di jual.
Beras tersebut dijual murah kepada warga, yaitu seharga 7 ribu rupiah perkilo gramnya. Polisi mengendus dugaan penggelapan beras tersebut, setelah sebelumnya menerima laporan warga, yang mengira beras yang dijual itu merupakan beras bantuan bencana alam.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi. Polisi memasukan sopir truk jadi DPO, karena diduga menggelapkan beras milik perusahaan. Saat ini kata Nanang, Polres telah menyebarkan foto sopir truk ke seluruh jajaran Polres dan Polsek di Jawa Timur. Oleh karena itu kata Nanang, pihaknya meminta sopir truk tersebut menyerahkan diri.