Situbondo, bhasafm.co.id- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Satuan Samapta Polres Situbondo, terus bergerak melakukan penertiban peredaran minuman keras di Situbondo.
Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli mengatakan, petugas mengamankan belasan botol miras jenis arak di sebuah warung kopi di Dusun Somangkan, Desa Kilensari, Panarukan.
Belasan botol itu adalah sisa dari penjualan miras. Karena berdasarkan informasi masyarakat, warung tersebut menjual miras jenis arak secara bebas dan banyak pembelinya.
Saat dilakukan pemeriksaan pada Minggu (23/11/2025) malam, petugas menangkap basah pemilik warung yang tengah melayani pembeli miras. Petugas langsung melakukan penertiban. Tidak ada perlawanan dari penjual. Ia memberikan sisa botol miras yang belum terjual. Petugas kemudian membawa barang bukti dan melakukan pendataan identitas penjual untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring).
Ipti Rachman Fadli berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia berkomitmen akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat.









