Situbondo- Pemkab Situbondo menerapkan sistem digitalisasi untuk mengoptimalkan pendapatan retrebusi dari sektor pajak hotel dan restauran. Aplikasi digitalisasi pajak itu diberi nama Simpada atau sistem informasi dan monitoring pajak daerah.
Aplikasi Simpada itu di topang peralatan bernama Taping Box. Alat ini akan di pasang di setiap hotel dan restauran untuk memantau setiap transaksi di hotel dan restauran tersebut.
Menurut Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, semua pengusaha hotel dan restauran harus memasang taping box. Jika tak mau memasang aplikasi digital itu, pemkab akan mencabut ijin usahanya.
Dadang mengaku, penarikan pajak itu sudah diatur melalui Perbup No 43 tahun 2019, tentang Pembayaran dan Pelaporan Pajak. Pemkab menyiapkan aplikasi Simpada untuk mengoptimalkan penarikan pajak.
Dadang menjelaskan, Pemkab memberi batas waktu enam bulan kedepan bagi pengusaha hotel dan restauran memasang aplikasi tersebut gratis. Jika selama waktu enam bulan tidak juga memasang, maka ijin usahanya akan di pending hingga pencabutan ijin.
Saat ini kata Dadang, sudah ada hotel dan restauran memasang aplikasi Simpada. Hasilnya sudah sangat terasa, yaitu meningkatnya penerimaan pajak daerah setiap bulannya.
Menurutnya, melalui aplikasi Sampada akan terhitung secara riil transaksi pendapatan. Melalui digitalisasi pajak ini sekaligus menutup ruang bagi pengusaha hotel dan restauran, untuk tidak melaporkan pembayaran pajak sesuai pendapatan yang diterimanya.