Situbondo- Tak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap kasus pencuri besi di PT Jasalindo, di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Berbekal rekaman CCTV polisi membekuk pelaku bernama Cung Ahmad.
Pria berusia 36 tahun itu dibekuk polisi di rumahnya di Dusun Gardu Rosak, Desa Mlandingan Wetan, Kecamayan Bungatan, sekitar pukul 3 dini hari kemarin.
Aksi pencurian terjadi Senin malam sekitar pukul 8 malam. Pelaku menggasak besi jenis H– BEAM milik PT. Jasalindo. Saat beraksi pelaku tak sadar terekam CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV itulah karyawan PT Jasalindo bernama Arie Van Kempen, 32 tahun, kemudian melaporkannya ke polisi. Hanya butuh tujuh jam setelah kejadian polisi sudah berhasil membekuk pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa besi jenis H – BEAM serta sepeda motor Merk Yamaha Jupiter yang dipergunakan pelaku saat beraksi. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku bukan kali ini saja melancarkan aksi pencurian di PT Jasalindo. Sebelumnya, pelaku juga pernah mengambil besi jenis H-BEAM serta dynamo stater kendaraan truk creen 24 volt.