Situbondo- Tim Resmob Polres Situbondo membekuk dukun senjipak bernama Hadi Herlianto. Pria berusia 35 tahun itu dibekuk polisi di rumahnya di Dusun Gumuk,Desa Gelung, Kecamatan Panarukan.
Polisi membekuk tersangka setelah menerima laporan korbannya bernama Abdul Kadir, warga Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa.
Tersangka berhasil menipu korban dengan modus iming-iming bisa menggandakan uang. Tersangka meminta korban menyerahkan uang mahar sebesar 22 juta 500 ribu rupiah.
Korban akhirnya melaporkan tersangka 22 Mei 2019 lalu, karena uang berlipat ganda yang dijanjikan tersangka tak pernah ada. Atas laporan korban itulah polisi membekuk tersangka.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, begitu tertangkap tersangka langsung menjalani pemeriksaaan. Nanang mengaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi.