Pencuri Uang di Rumah Kakek 73 Tahun Dibekuk Polisi

0
638
BhasaFM
ilustrasi

Situbondo- Tim Resmob Polres Situbondo membekuk seorang pencuri bernama Urip Pujiono. Pria berusia 26 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, sekitar pukul 11 malam kemarin.

Urip Pujiono merupakan pembobol rumah seorang kakek berusia 73 tahun bernama Totok Sugianto, warga Rt. 03 Rw. 02 Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih. Aksi pencurian itu terjadi 11 Januari lalu.

Pelaku berhasil masuk ke rumah korban, dengan cara melompat pagar rumah yang berdempetan dengan gedung Sekolah. Pelaku masuk ke dalam rumah melewati pintu samping yang tidak terkunci.

Pelaku cukup leluasa mengobok-obok rumah korban, karena saat kejadian korbannya sedang tertidur. Dari dalam rumah kroban, tersangka Urip Pujiono menggasak uang didalam laci sebesar 38 juta rupiah. Selain itu, pelaku juga menggasak sejumlah barang berharga dari rumah korban.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari bukti-bukti yang dimiliki, polisi kemudian menangkap Urip Pujiono. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti aksi kejahatan pelaku, berupa  tujuh kerudung serta baju daster perempuan.

Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan, untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.