
Situbondo- Polisi masih terus mendalami dugaan kasus perdagangan anak di bawah umur asal Bandung di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo.
Polisi menduga masih ada keterlibatan pihak lain yang ikut andil praktek perdagangan orang tersebut. Saat ini, Polres telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mucikari berinisial SM, 30 tahun, SB, 45 tahun dan NT 21 tahun.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Bisa jadi akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan human trafficking di eks lokalisasi gunung sampan.
Menurut Nanang, penyidik PPA Satreskrim masih terus mendalami keterangan saksi korban serta bukti-bukti yang sudah diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut merekrut di Bandung.
Nanang mengaku, pihaknya masih akan mengkonfirmasi bukti-bukti dengan tersangka SB dan SM. Sebab selama berada di eks lokalisasi gunung sampan, sebanyak 12 PSK itu dipekerjakan di tiga wisma.