Dispenduk Capil Kembali Musnahkan E-KTP Invalid

0
288
BhasaFM
KTP invalid dimusnahkan (7/1) (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kembali memusnahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Pemusnahan ratusan e KTP itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh orang tak bertanggung jawab.

(7/1) Siang kemarin, ada 464 e KTP dimusnahkan. Ini merupakan e KTP invalid atau sudah rusak selama 2019. Dengan demikian, total e KTP yang dimusnahkan sejak 2018 hingga awal 2019 mencapai 16 ribuan e KTP.

Sekretaris Dispenduk Capil, Tutik Prihandayani, mengatakan, pemusnahan e KTP ini sesuai SE Kementerian Dalam Negeri. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi.

BACA JUGA :  22 Kelompok Tani di Kabupaten Situbondo Terima Bantuan Unit Pompa Air dari Kementerian Pertanian

Tutik mengaku, meski e KTP itu sudah invalid namun tetap dimusnahkan, agar tidak terjadi e KTP tercecer seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.

Selain itu kata Tutik, pemusnahan e KTP itu dilakukan, karena dikhawatirkan disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab, mengingat e KTP merupakan dokumen resmi negara.