25.7 C
Situbondo
Senin, Desember 4, 2023

LPBHNU Dorong Pemkab Buat Perda Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Situbondo- Banyaknya perempuan dan anak menjadi korban kekerasan seksual, mendapat perhatian serius Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Situbondo. LPBHNU mendorong Pemkab memberikan proteksi perlindungan maksimal melalui peraturan daerah (Perda) tentang kekerasan seksual.

Kasus terbaru yang sangat miris terjadi di Kecamatan Asembagus. Seorang pria berusia 47 tahun tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan kejahatan serupa terhadap adik kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Menurut Ketua LPBH-NU Situbondo, Badrus Saleh, perlu langkah taktis dan strategis menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, salah satunya melalui Perda agar menjadi acuan penanganan secara menyeluruh.

BACA JUGA :  Bupati Situbondo Optimis Tarik Wisatawan Luar Negeri Melalui Event Merak Baluran Run 2023

“Dasar pembuatan Perda Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan,” katanya.
Badrus menambahkan, bahwa Perda akan menjadi payung hukum melindungi anak dari predator seksual. Tentu perlu melibatkan banyak pihak untuk menerapkan Perda tersebut. Selain instansi pemerintah dan penegak hukum,  butuh partisipasi tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Ini masalah serius dan penanganannya harus dilakukan secara serius pula. Bukan hanya sebatas acara seremonial seperti yang selama ini kerapkali dilakukan pemerintah,” terangnya.
Reporter: Zaini Zain

Related Articles

KOMENTAR

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar anda diproses.

Stay Connected

FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles