Situbondo- Komisi III DPRD Situbondo melakukan rapat koordinasi membahas tambang illegal. Selain mengundag beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Situbondo, Komisi III juga mengundang Polres dan Kejaksaan Negeri.
Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan, pihaknya perlu melakukan rapat koordinasi untuk menyingkronkan jumlah penambang di Kabupaten Situbondo. Pasalnya, penghasilan PAD dari tambang tak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.
“Hari ini kami menggelar rapat koordinasi mengundang Dinas PUPR, DLH, Satpol PP, Bagian Ekonomi serta Polres dan Kejari,” ujarnya, ditemui usai rapat di Kantor DPRD, Kamis, 22 September 2022.
Menurut Arifin, masalah legalitas pertambangan ini menjadiu masalah serius, sehingga harus dilakukan pembahasan melibatkan lintas sektoral. Bisa dibayangkan, Pemkab harus mengalokasi anggaran Rp. 900 juta untuk memperbaikan jalan rusak akibat dilewati truk pengangkut tambang. Padahal, PAD yang didapat dari pertambangan hanya Rp. 700 juta.
“Kami meminta kepada Badan Pendapat Daerah
(Bapenda) Kabupaten Situbondo untuk menjadikan temuan tersebut perhatian serius. Satpol PP agar tidak ragu menindak penambang illegal, tentu harus berkoordinasi dengan APH yang lain” terangnya.
Arifin menambahkan, Pemkab harus menindak tegas pelaku tambang illegal. Selain merugikan karena bisa merusak inftrastruktur dan lingkungan, tambang illegal juga tidak bisa memberi kontribusi terhadap peningkatan PAD.
“Makanya kami singkronkan data yang kami dapat dari ESDM Provinsi Jatim dengan data Pemkab. Ada di lokasi mana saja tambang yang belum mengantongi izin dan harus kita tindak tegas,” katanya.
Reporter: Zaini Zain









