Situbondo, bhasafm.co.id- Agar mobil dinas Pemkab Situbondo terawat selama libur dan cuti lebaran 2024 maka pemkab Situbondo mengizinkan mobil dinas untuk dibawa kerumah dan diparkir di rumah masing – masing ASN.
Samsuri, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo mengatakan pemkab tidak mewajibkan kendaraan dinas untuk diparkir di kantor pemkab atau OPD karena dikhawatirkan mudah rusak.
Cuti lebaran mulai tanggal 6 – 15 April 2024 sehinggga kendaraan Dinas Pemkab diparkir di rumah masing – masing ASN dengan harapan agar dapat lebih terawat.
Namun Samsuri memperingatkan agar mobil negara tersebut tidak disalahgunakan karena fasilitas itu disediakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Situbondo mengeluarkan surat edaran larangan menggunakan kendaraan Dinas untuk mudik.
Akan ada beberapa sanksi yang diberikan apabila kedapatan ada ASN yang melanggar peraturan tersebut.