Pemkab Terima Penghargaan Kabupaten Ramah Penyandang Disabilitas

0
313
BhasaFM
Pemkab Situbondo terima penghargaan Kabupaten ramah penyandang cacat (23/10) (Foto: Zaini Zain)

Situbondo- Pemkab Situbondo menerima penghargaan Good Practices Awards, sebagai Kabupaten inklusi ramah penyandang disabilitas. Penganugerahan ini diterima Bupati Dadang Wigiarto,  dalam acara Otonomi Awards dan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Provinsi Jawa Timur.

Penghargaan Good Practices Awards diberikan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo,disaksikan Menteri Tjahjo Kumolo di Shangri-La Hotel Surabaya, malam (23/10) kemarin.

Menurut Bupati Dadang Wigiarto, Pemkab Situbondo bisa menerima penghargaan Kabupaten inklusi, karena semua pihak serius melakukan perubahan. Pemkab mulai melakukan inovasi pelayanan bagi penyandang disabilitas sejak 2014 silam.

Dadang menambahkan, Sebelunya penyandang disabilitas di Situbondo menjadi kelompok terpinggirkan.  Saat itu hanya ada dua Sekolah Luar Biasa (SLB), yaitu di Kecamatan Besuki dan di Kota Situbondo.

Dadang mengaku, sejak 2014 kelompok penyandang disabilitas, juga aktif bekerjasama dengan Pemkab Situbondo. Setelah itu, Pemkab mencanangkan program SINERGI atau Situbondo Inklusi Terintegrasi.

Dadang menjelaskan, bahwa memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, tidak bisa hanya dilakukan satu instansi saja, melainkan harus dilakukan secara bersama.  Pemkab mengandeng penyandang disabilitas terlibat langsung setiap program.  Selain itu, Pemkab juga mengajak dunia usaha, ikut menciptakan lingkungan ramah penyandang disabilitas.

Dadang mengatakan, dalam kurun waktu empat tahun hasilnya sangat luar biasa. Tempat-tempat umum sudah memiliki fasilitas penyandang disabilitas. Untuk dunia Pendidikan, saat ini sudah ada 50 sekolah inkulsi, masing-masing 1 TK, 21 SD, 28 SMP tersebar di 17 kecamatan.  Sedangkan bidang kesehatan, seluruh Puskesmas telah memiliki layanan khusus bagi penyandang disabilitas.

Lebih jauh Bupati Dadang Wigiarto menegaskan, saat ini ada 3. 594 jumlah penyandang cacat. Data tersebut terintegrasi dalam AKP atau Angka Kemiskinan Partisipatif. Dengan data penyandang disabilitas yang lengkap berupa nama dan tempat tinggalnya, akan sangat memudahkan Pemkab melakukan pemetaan dan intervensi kebijakan.