Situbondo- Ini perkembangan terbaru kecelakaan beruntun menyebabkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia, di lampu merah jalan PB Sudirman sebelah barat Mapolres Situbondo, sempat viral di media sosial, Minggu kemarin.
Polres Situbondo telah menetapkan sopir truk bernama
Made Nata Wikrama menjadi tersangka. Sopir berusia 44 tahun asal Kabupaten Buleleng Bali terancam hukum penjara selama enam tahun penjara. Tersangka dijerat pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Seperti video yang beredar secara berantai di media sosial, kecelakaan terjadi saat pengendara berhenti di lampu merah. Truk Fuso DK 8218 LA menerobos dua pengendara sepeda motor dan mobil di depannya. Akibatnya, seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia bernama M Isro Abdullah, (40),warga Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan.Selain itu, tabrakan beruntun tersebut juga mengakibatkan dua motor rusak berat, serta bodi belakang toyota Innova ringsek dan kaca belakangnya pecah.
Menurut Kanit Laka Lantas Polres Situbondo, Ipda I Kadek Yasa, pengemudi truk fuso bermuatan puluhan ton semen itu dalam kondisi mengantuk, sehingga tak dapat mengendalikan kemudinya. Sopir truk telah ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya penyidik memeriksa saksi-saksi.
“Sopir truk Fuso bermuatan puluhan ton semen Gresik itu ditetapkan sebagai tersangka, dalam insiden tabrakan beruntun yang mengakibat seorang pemotor tewas. Tersangka terancam kekurangan enam tahun penjara,” ujarnya.
Reporter: Zaini Zain