29.7 C
Situbondo
Sabtu, April 1, 2023

Tiba-Tiba Terdaftar Jadi Anggota Parpol Baru, Belasan Warga Lapor KPU Situbondo

Situbondo- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo telah selesai melakukan verifikasi faktual (Verfak) keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024. Selama verfak KPU banyak menemukan adanya pencatutan nama warga menjadi anggota parpol baru.

Setidaknya sudah ada 19 orang melapor KPU karena keberatan namanya dicatut menjadi anggota Parpol baru. Satu dari 19 warga yang telah melapor KPU tersebut adalah anggota DPRD Situbondo.  Ia menolak namanya mendadak masuk jadi anggota parpol tertentu tanpa sepengetahuan dirinya.

Menurut Ketua KPU Situbondo, Marwoto, satu dari 19 warga yang melapor KPU adalah anggota dewan. Mereka keberatan karena tanpa sepengetahun dirinya tiba-tiba terdaftar jadi anggota Parpol baru. Belasan warga itu telah mengisi form penolakan agar namanya dikeluarkan dari keanggotaan partai politik baru tersebut.

“Sebagian dari mereka tahu jadi anggota parpol tertentu dari link website KPU “Lindungi hak pilihmu”. Mereka protes dan melapor ke KPU karena namanya tiba-tiba masuk jadi anggota partai politik baru,” tuturnya, ditemui di Kantor DPRD, Senin, 31 Oktober 2022.

BACA JUGA :  Rutan Situbondo Tanda Tangani MoU Kerja Sama Bersama Persatuan Wartawan Indonesia

Marwoto menambahkan, pada Pemilu 2024 mendatang ada 16 partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Situbondo. Dari jumlah tersebut KPU hanya melakukan verifikasi keanggota tujuh partai politik, terdiri dari lima parpol merupakan parpol lama tapi tak lolos ambang batas parlemen threshold pada Pemilu 2019. Sedangkan dua parpol lagi merupakan partai baru.

“Sesuai ketentuan bahwa yang diverfak hanya tujuh partai baru atau partai lama tidak lolos ambang batas PT (parlemen threshold).  Sedangkan 9 parpol lainnya tidak perlu verfak karena sudah memenuhi ambang batas PT (parlemen threshold),” ujarnya.

BACA JUGA :  Polres Situbondo Tingkatkan Patroli Sahur Selama Ramadhan

Lebih jauh Marwoto mengatakan, untuk temuan penolakan keanggotaan parpol karena adanya pencatutan tanpa sepetahuan yang bersangkutan, maka KPU akan memberi tahu parpol dan dinyata TMS atau Tidak Memenuhi Syarat. Ada waktu 10 hari untuk memperbaiki berkas dengan mengganti keanggotaan baru.

“Verfak sudah selesai dilakukan di 17 Kecamatan. Tadi verfak terakhir di Kecamatan Arjasa,” pungkasnya.

Reporter: Zaini Zain

Related Articles

KOMENTAR

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar anda diproses.

Stay Connected

FansSuka
3,756PengikutMengikuti
20,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles