
Situbondo- Satuan Reskoba Polres Situbondo berhasil mengungkap peredaran narkoba di dua lokasi berbeda. Hal itu disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, saat menggelar konferensi pers, Selasa kemarin.
Menurut Kapolres, ada empat orang tersangka telah diamankan dari dua TKP yaitu di Kecamatan Besuki dan Kapongan. Para tersangka yang telah diamankan diduga sebagai pengedar.
“Kami berhasil ungkap peredaran narkoba di Kecamatan Besuki dan Kapongan. Kasus ini terus kami kembangkan,” ujarnya, Selasa, 29 November 2022.
Kapolres menambahkan, selain mengamankan terangka pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa 5,61 gram sabu-sabu siap edar. Pihaknya juga sejumlah alat hisap yang dipergunakan para tersangka.
“Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun” pungkasnya.
Sementara itu, pada acara konferensi pers, Kapolres juga menyampaikan pengungkasan kasus kriminal selama tiga bulan terakhir ini. Polres berhasil mengungkap 12 kasus kriminalitas dengan jumlah 16 orang tersangka.
Reporter: Zaini Zain